Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
nomor 09 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman dan Angka
Kreditnya, maka Pengawas Benih Tanaman (PBT) didefinisikan sebagai jabatan yang
mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab dan wewenang untuk melakukan
kegiatan pengawasan benih tanaman yang diduduki oleh PNS dengan hak dan
kewajiban secara penuh yang diberikan oleh pejabat yang berwenang. Sedangkan
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 Pasal 46 ayat 1, pengawas benih
tanaman adalah pelaksana tugas pengawasan dibidang perbenihan yang diangkat
oleh Menteri. Melihat definisi dari Pengawas Benih Tanaman berdasarkan
peraturan perundangan diatas, maka tugas Pengawas Benih Tanaman memiliki
tanggung jawab maupun “tanggung gugat” pada pengawasan benih tanaman. Tanggung
jawab sebagai pemeriksa mutu benih dan pengawas peredaran benih dan tanggung
gugat bila ada kesalahan dalam memeriksa mutu benih dan mengawasi peredaran
benih. Dengan beban kinerja seperti itu, maka seorang Pengawas Benih Tanaman
dituntut untuk mampu menunjukkan kompetensi dan pengalamannya, sehingga dalam
melaksanakan tugas dapat berjalan secara akuntabel, transparan dan independen.
Di dalam jabatan fungsional,
Pengawas Benih Tanaman dibagi dalam dua golongan yaitu Pengawas Benih Tanaman
(PBT) Terampil dan Pengawas Benih Tanaman (PBT) Ahli. PBT Terampil adalah pejabat fungsional yang
dalam pelaksanaan pekerjaannya mempergunakan prosedur dan teknik kerja
tertentu, sehingga lebih bersifat teknis di lapangan. Sedangkan PBT Ahli adalah
pejabat fungsional yang dalam pelaksanaan pekerjaannnya didasarkan atas
disiplin ilmu pengetahuan, metodologi dan teknik analisis tertentu, sehingga
lebih bersifat analisis dan manajerial.
Tugas pokok Pengawas Benih Tanaman adalah menyiapkan,
melaksanakan, mengevaluasi, mengembangkan dan melaporkan kegiatan pengawasan
benih tanaman yang terdiri dari penilaian kultivar, sertifikasi, pengujian mutu
benih, pengawasan peredaran benih tanaman, dan penerapan sistem manajemen mutu.
Perbenihan dalam Rencana Strategis Kementerian Pertanian
Menteri Pertanian, Suswono, telah
menetapkan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Pertanian 2010 – 2014
melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan)
Nomor:15/Permentan/RC.110/1/2010 tanggal 28 Januari 2010. Dalam renstra
tersebut Menteri Pertanian memberikan acuan dan arahan terhadap pembangunan
pertanian sampai dengan lima tahun kedepan, dengan memposisikan kembali
pertanian sebagai motor penggerak pembangunan nasional dengan 4 target utama
pembangunan pertanian yaitu : pencapaian swasembada dan swasembada
berkelanjutan, peningkatan diversifikasi pangan, peningkatan nilai tambah, daya
saing dan ekspor, dan peningkatan kesejahteraan petani. Bagi jajaran
Kementerian Pertanian, instansi lintas sektoral di Pusat dan Daerah, terutama
Satuan Kerja Perangkat Daerah lingkup pertanian, menjadikan Renstra Kementerian
Pertanian sebagai pedoman dalam merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan
kegiatan kinerjanya.
Pengawas Benih Tanaman (PBT) yang
merupakan jajaran teknis di lingkup Kementerian Pertanian baik di Pusat dan
Daerah, dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya diharapkan juga mengacu
pada Renstra Kementerian Pertanian. Dalam Rentra tersebut juga terdapat 7 Gema
Revitalisasi yaitu Revitalisasi Lahan, Revitalisasi Perbenihan dan Perbibitan, Revitalisasi Infrastruktur dan Sarana,
Revitalisasi Sumber Daya Manusia, Revitalisasi Pembiayaan Petani, Revitalisasi
Kelembagaan Petani dan Revitalisasi Teknologi dan Industri Hilir. Revitalisasi
Perbenihan dilakukan dengan upaya-upaya sebagai berikut : menata kembali
kelembagaan perbenihan/perbibitan nasional mulai dari tingkat pusat sampai
daerah; melindungi, memelihara dan memanfaatkan sumberdaya genetik nasional
untuk pengembangan varietas unggul lokal; memperkuat tenaga pemulia dan
pengawas benih tanaman; memberdayakan penangkar dan produsen benih berbasis
lokal; meningkatkan peran swasta dalam membangun industri
perbenihan/perbibitan.
Keterkaitan Kegiatan PBT dengan Rencana Strategis Kementerian
Pertanian
Melihat kegiatan fungsional
Pengawas Benih Tanaman yang tertuang dalam Peraturan Menteri Negara PAN Nomor 9
Tahun 2010 yang merupakan tugas pokok dan fungsi dari PBT, maka terdapat
keterkaitan kegiatan yang menunjang pelaksanaan atau implementasi dari Renstra
Kementerian Pertanian 2010-2014. Keterkaiatan kegiatan fungsional PBT dengan
Renstra Kementerian Pertanian dapat dirinci berdasarkan sub kegiatan PBT yaitu
:
a. Sub kegiatan Pengawasan Mutu Benih, yang terdiri dari
sertifikasi dan pengujian laboratories (baik uji standard maupun uji khusus). Kegiatan ini berkaitan dengan revitalisasi perbenihan yang ada
pada renstra yaitu perkuatan pengawas benih tanaman dalam system perbenihan
terutama subsistem perbaikan mutu.
b. Sub kegiatan Pengawasan Pelestarian Plasma Nutfah (Sumber Daya
Genetik), yang terdiri dari inventarisasi, eksplorasi dan pemeriksaan plasma
nutfah. Kegiatan ini berkaitan dengan upaya-upaya yang dilakukan dalam
revitalisasi perbenihan yaitu melindungi,
memelihara dan memanfaatkan sumberdaya genetic nasional untuk pengembangan varietas unggul local.
c. Sub kegiatan Pengujian dalam rangka pelepasan dan penarikan
varietas, yang terdiri dari uji adaptasi/observasi dan uji manfaat/kelayakan. Kegiatan ini berkaitan dengan tindak lanjut dari upaya-upaya pada
butir b diatas.
d. Sub kegiatan Pengawasan Peredaran Benih, yang terdiri dari
pengawasan pemasangan label, inventarisasi dan pengawasan pedagang/produsen benih,
pemantauan stok benih dan distribusi benih dan pengawasan pemusnahan benih. Kegiatan ini berkaitan dengan upaya – upaya revitalisasi
perbenihan yaitu membangun industri perbenihan(produsen benih).
e. Sub kegiatan Penerapan Sistem Manajemen Mutu. Kegiatan ini berkaitan dengan menata
kembali kelembagaan perbenihan.
Peran PBT Perkebunan dalam
Rencana Strategis Kementerian Pertanian 2010 – 2014 tampak nyata dengan
kegiatan fungsional yang tertuang dalam Permen PAN. Hanya saja untuk
implementasinya diperlukan kompetensi dari SDM Pengawas Benih Tanaman yang ada
serta dukungan dari kelembagaan pengawasan perbenihan.
Permasalahan yang dihadapi
Permasalahan yang ada dalam peningkatan peran PBT diantaranya :
a. Masih belum meratanya kompetensi PBT, sehingga perlu
ditingkatkan kemampuan Sumber Daya Manusia PBT melalui pelatihan dan
pendidikan, hal ini juga tertuangpada Revitalisasi Sumber Daya Manusia dalam
Renstra Kementerian Pertanian.
b. Keragamanan kelembagaan pengawasan perbenihan di tingkat
daerah. Pada beberapa
daerah belum terbentuk lembaga/instansi pengawasan mutu benih,
masih belum terpisahnya fungsi pengawasan benih pada instansi perbenihan di
daerah dan masih belum adanya tenaga PBT maupun tenaga teknis yang sesuai
dengan bidang perbenihan.
c. Formasi tenaga PBT pada beberapa daerah yang masih rendah,
sehingga membutuhkan supervisi dari instansi pengawasan perbenihan di atasnya.
Kesimpulan
Rencana Strategis Kementerian Pertanian 2010 – 2014 merupakan
acuan dan pedoman dalam merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan
di Kementerian Pertanian/Lembaga, instansi dan unit kerja untuk mencapai tujuan
dan sasaran pembangunan pertanian. Dengan mengetahui keterkaitan renstra dengan
tugas pokok dan fungsi yang diemban oleh Pengawas Benih Tanaman, maka
diharapkan PBT mampu mengimplementasikan kegiatannya baik perencanaan,
pelaksanaan dan pelaporan kegiatannya sesuai dengan Renstra Kementerian
Pertanian.
Sumber pustaka :
- Rencana Strategis
Kementerian Pertanian 2010 – 2014
- Peraturan Menteri
Negara PAN No. 09 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1995
mbk meiske, sy ingin menanyakan beberapa hal. sebelumnya sy ingin bercerita bahwa sy masuk CPNS tahun 2010 dengan formasi pengawas benih tanaman, namun sampai tahun 2017 ini tupoksi yang sy jalankan adalah pekerjaan struktural. dan jika normalnya tahun 2018 sy bisa naik ke golongan III/C namun karena selama ini sy tidak bisa mengumpulkan kredit untuk naik golongan, maka sy terkendala untuk bisa naik golongan. untuk itu, bisakah mbak mieske memberikan solusi, bisakah jika seandainya sy pindah ke struktural? karena sy sudah terlanjur berjalan dengan pekerjaan struktural. mohon pencerahannya. terimakasih
BalasHapusMaksi atas pengetahuannya setidaknya dari sini pemahaman saya bertambah
BalasHapusMaking money from making money from making money from making money from making money
BalasHapusHow to febcasino Make choegocasino Money From Making Money From Making Money From Making Money งานออนไลน์ From Making Money From Making Money A gambler wants to make money from making a
CASINOS & CASINO - JT Hub
BalasHapusCASINOS 안성 출장샵 & CASINO, a hotel and casino located 광주광역 출장샵 in JT 경상북도 출장마사지 Junction, Arizona. · Location: 9.3 mi (10 km) 경기도 출장마사지 · 계룡 출장마사지 Phone: (520) 542-7800.